Ciri-ciri Hubungan Industri Pancasila (HIP)
•Bekerja adalah pengabdian kepada Tuhan, sesama manusia, masyarakat, bangsa dan negara.
•Pekerja dianggap sebagai manusia pribadi dengan segala harkat dan martabatnya
•Mengutamakan kepentingan bersama, yaitu keselarasan usaha.
•Musyawarah mufakat untuk menyelesaikan perbedaan pendapat (kepentingan).
•Adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Dalam industrial relation kita pasti mengenal dengan istilah buruh. Istilah buruh berbeda dengan karyawan.
Buruh memiliki karakteristik sebagai berikut:
- Pendidikan rendah
- Wawasan tidak luas
- Sosial ekonomi rendah
- Orientasi uang
- Solidaritas tinggi
Sarana untuk mendapatkan SDM:
•Lembaga kerjasama Bipartit: wakil manajemen dan wakil karyawan
•Lembaga kerjasama Tripartit: serikat pekerja, asosiasi pengusaha, disnaker
•Perjanjian Kerja Bersama (KKB)
•Perundang-undangan ketenagakerjaan
•Lembaga Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D), P4P à Setelah Januari 2005 : Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) (UU No.2 Tahun 2004)
•Pendidikan dan penyuluhan HIP
•Organisasi ketenagakerjaan
•Kelembagaan lainnya
•Bekerja adalah pengabdian kepada Tuhan, sesama manusia, masyarakat, bangsa dan negara.
•Pekerja dianggap sebagai manusia pribadi dengan segala harkat dan martabatnya
•Mengutamakan kepentingan bersama, yaitu keselarasan usaha.
•Musyawarah mufakat untuk menyelesaikan perbedaan pendapat (kepentingan).
•Adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Dalam industrial relation kita pasti mengenal dengan istilah buruh. Istilah buruh berbeda dengan karyawan.
Buruh memiliki karakteristik sebagai berikut:
- Pendidikan rendah
- Wawasan tidak luas
- Sosial ekonomi rendah
- Orientasi uang
- Solidaritas tinggi
Sarana untuk mendapatkan SDM:
•Lembaga kerjasama Bipartit: wakil manajemen dan wakil karyawan
•Lembaga kerjasama Tripartit: serikat pekerja, asosiasi pengusaha, disnaker
•Perjanjian Kerja Bersama (KKB)
•Perundang-undangan ketenagakerjaan
•Lembaga Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D), P4P à Setelah Januari 2005 : Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) (UU No.2 Tahun 2004)
•Pendidikan dan penyuluhan HIP
•Organisasi ketenagakerjaan
•Kelembagaan lainnya
Berbagai UU mengatur tentang Industrial Relations, selain untuk mengawasi jalannya kerjasama kedua belah pihak juga melindungi buruh dari berbagai issue seperti perbudakan hingga penganiayaan.
No comments:
Post a Comment